Tentang Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Sejarah Singkat
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Ma’soem dibentuk 12 Mei 2019, empat bulan setelah berdirinya universitas. Pembentukan ini ditetapkan melalui SK Rektor No. 62/SK-YAB/III/2019 tentang Struktur Organisasi LPM dan SK No. 35/SK-UM/IV/2019 tentang Personalia LPM.
LPM lahir bersamaan dengan transformasi STKOM Al Ma’soem dan Sekolah Tinggi Pertanian Jabar menjadi Universitas Ma’soem (SK Menristekdikti No. 114/KPT/I/2019). Saat ini universitas memiliki empat fakultas: FKOM, FAPERTA, FKIP, dan FEB
Tugas Pokok
- 1. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan penjaminan mutu.
- 2. Memimpin serta membina personil dan perangkat organisasi.
- 3. Mengkoordinasikan kerja lintas unit untuk menjamin keberhasilan mutu.
- 4. Menghimpun masukan internal-eksternal terkait mutu universitas.
- 5. Melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan mutu.
- 6. Berkoordinasi dengan gugus penjaminan mutu di setiap prodi.
- 7. Menjalankan PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan).
- 8. Menyelenggarakan AMI (Audit Mutu Internal) tiap enam bulan dan rapat tinjauan manajemen.
- 9. Menyusun prosedur standar belajar-mengajar serta melakukan survei kepuasan pelanggan
Fungsi
- 1. Memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu di seluruh satuan akademik dan unit kerja.
- 2. Bertindak sebagai wakil manajemen (management representative) dalam urusan mutu universitas