loader
Logo LPM

Tentang Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)


Sejarah Singkat

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Ma’soem dibentuk 12 Mei 2019, empat bulan setelah berdirinya universitas. Pembentukan ini ditetapkan melalui SK Rektor No. 62/SK-YAB/III/2019 tentang Struktur Organisasi LPM dan SK No. 35/SK-UM/IV/2019 tentang Personalia LPM.
LPM lahir bersamaan dengan transformasi STKOM Al Ma’soem dan Sekolah Tinggi Pertanian Jabar menjadi Universitas Ma’soem (SK Menristekdikti No. 114/KPT/I/2019). Saat ini universitas memiliki empat fakultas: FKOM, FAPERTA, FKIP, dan FEB

Tugas Pokok

  • 1. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan penjaminan mutu.
  • 2. Memimpin serta membina personil dan perangkat organisasi.
  • 3. Mengkoordinasikan kerja lintas unit untuk menjamin keberhasilan mutu.
  • 4. Menghimpun masukan internal-eksternal terkait mutu universitas.
  • 5. Melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan mutu.
  • 6. Berkoordinasi dengan gugus penjaminan mutu di setiap prodi.
  • 7. Menjalankan PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan).
  • 8. Menyelenggarakan AMI (Audit Mutu Internal) tiap enam bulan dan rapat tinjauan manajemen.
  • 9. Menyusun prosedur standar belajar-mengajar serta melakukan survei kepuasan pelanggan

Fungsi

  • 1. Memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu di seluruh satuan akademik dan unit kerja.
  • 2. Bertindak sebagai wakil manajemen (management representative) dalam urusan mutu universitas